For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Also known as: Permenko Polhukam 1/2015 · Permenko Polhukam No. 1 Tahun 2015 · Permenko Polhukam Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 2015Publication Date:6 Mei 2015
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ThemePedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
LocationKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Effective Date25 Mei 2015
Publication Date06 Mei 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mengatur tentang pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan kementerian. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari KKN, serta perlunya keseragaman pemahaman mengenai benturan kepentingan.

Tujuan dari pedoman ini adalah menciptakan budaya kerja yang dapat mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi benturan kepentingan, meningkatkan pelayanan publik, mencegah kerugian negara, meningkatkan integritas, serta meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Bentuk-bentuk benturan kepentingan, seperti penerimaan gratifikasi, penggunaan aset jabatan untuk kepentingan pribadi, penggunaan informasi rahasia jabatan, pemberian akses khusus tanpa prosedur, penyalahgunaan jabatan, dan tindakan diskresi yang melampaui wewenang.
  • Jenis-jenis benturan kepentingan, seperti kebijakan yang berpihak, pemberian izin yang diskriminatif, pengangkatan pegawai berdasarkan hubungan dekat, pemilihan rekanan kerja yang tidak profesional, komersialisasi pelayanan publik, dan pengawasan yang tidak sesuai prosedur.
  • Sumber-sumber benturan kepentingan, seperti penyalahgunaan wewenang, hubungan afiliasi, gratifikasi, kelemahan sistem organisasi, dan kepentingan pribadi.
  • Larangan bagi pejabat dan pegawai, termasuk ikut serta dalam pengambilan keputusan jika ada potensi benturan kepentingan, memanfaatkan jabatan untuk memberikan perlakuan istimewa, memegang jabatan lain yang memiliki benturan kepentingan, melakukan transaksi untuk kepentingan pribadi, menerima hadiah, bersikap diskriminatif, dan memanfaatkan informasi rahasia.
  • Tata cara penanganan benturan kepentingan, termasuk pelaporan potensi benturan kepentingan, pemeriksaan oleh Inspektorat, dan tindakan lanjutan seperti penarikan diri dari proses pengambilan keputusan, pembatasan akses informasi, mutasi, pengalihtugasan, dan intensifikasi pengawasan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan dugaan benturan kepentingan, pengawasan oleh Inspektorat, dan sanksi bagi pejabat atau pegawai yang terbukti melakukan tindakan yang mengandung benturan kepentingan.

(-)

Setiap Pejabat atau Pegawai yang dalam menetapkan keputusan dan/atau tindakan terbukti mengandung Benturan Kepentingan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.