For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Kepada Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Menengah Tahun 2011

Also known as: Perda Kabupaten Balangan 7/2011 · Perda Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:10 Mei 2011
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Kepada Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Menengah Tahun 2011
LocationPemerintah Kabupaten Balangan
Effective Date-
Publication Date10 Mei 2011
Place of EnactmentParingin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2008 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 44), sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2010 Nomor 09)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan kepada Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pada Tahun Anggaran 2011.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan Koperasi dan UMKM, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD), dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) kepada Koperasi dan UMKM di Kabupaten Balangan pada Tahun Anggaran 2011. Penyertaan modal diberikan kepada Koperasi dan UMKM setelah dilakukan verifikasi oleh Tim yang ditetapkan oleh Bupati Balangan. Pelaksanaan penyertaan modal dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tata cara penyaluran dana akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pemerintah Daerah mendapatkan bagi hasil keuntungan dari Koperasi dan UMKM yang menerima dana penyertaan modal. Tata cara bagi hasil keuntungan akan diatur dengan Peraturan Bupati, dan bagi hasil tersebut disetorkan ke kas daerah.

Bupati menetapkan Tim untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan penyertaan modal Pemerintah Daerah. Tim pengawas memahami wawasan usaha secara profesional dan bertanggung jawab kepada Bupati.

(-)

(-)