on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 20 Tahun 2009 tentang PEMELIHARAAN TERNAK
Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 20/2009 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 20 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 20 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemeliharaan ternak di Kabupaten Kepulauan Selayar. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan peternakan, mewujudkan keharmonisan antara peternak, petani, dan masyarakat, serta menciptakan kesadaran masyarakat untuk melakukan usaha peternakan secara terkendali. Tujuannya adalah mendorong partisipasi masyarakat dalam mengembangkan usaha peternakan, meningkatkan populasi dan mutu ternak, mengendalikan pengelolaan ternak, mewujudkan keharmonisan, tertib administrasi kepemilikan ternak, dan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dari ternak.
Peraturan ini mengatur bentuk usaha peternakan yang terdiri dari perusahaan peternakan dan peternakan rakyat (skala kecil, menengah, dan besar). Perusahaan peternakan, peternakan rakyat skala besar dan menengah wajib memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Bupati, Camat, atau Kepala Desa/Lurah sesuai kewenangannya. Setiap pemilik ternak wajib mendaftarkan ternaknya setiap akhir tahun dan pemilik ternak besar wajib memiliki Kartu Kepemilikan Ternak. Pemasukan dan pengeluaran ternak dari dan ke daerah harus disertai bukti kepemilikan, surat keterangan bebas penyakit, dan surat izin dari SKPD.
Setiap pemilik ternak berkewajiban membuat kandang yang tidak mengganggu kepentingan umum, menyediakan pakan dan obat-obatan, serta menyediakan padang penggembalaan. Khusus di Kecamatan Benteng, pemeliharaan ternak tidak dibenarkan kecuali untuk ternak siap potong atau siap diantar ke pulau/keluar daerah. Pemilik ternak wajib melaporkan jika ternaknya terkena penyakit dan SKPD berwenang mengurus ternak yang sakit menular. Biaya pemeriksaan/pengobatan ditanggung pemilik. Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh Bupati.