For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 20 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 20 Tahun 2009 tentang PEMELIHARAAN TERNAK

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 20/2009 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 20 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 20 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:22 Oktober 2009Publication Date:22 Oktober 2009
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMELIHARAAN TERNAK
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Effective Date22 Oktober 2009
Publication Date22 Oktober 2009
Place of EnactmentBenteng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Selayar Nomor 11 Tahun 1996 tentang Pembinaan Usaha Peternakan 2. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pembinaan Peternakan Rakyat

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemeliharaan ternak di Kabupaten Kepulauan Selayar. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan peternakan, mewujudkan keharmonisan antara peternak, petani, dan masyarakat, serta menciptakan kesadaran masyarakat untuk melakukan usaha peternakan secara terkendali. Tujuannya adalah mendorong partisipasi masyarakat dalam mengembangkan usaha peternakan, meningkatkan populasi dan mutu ternak, mengendalikan pengelolaan ternak, mewujudkan keharmonisan, tertib administrasi kepemilikan ternak, dan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dari ternak.

Peraturan ini mengatur bentuk usaha peternakan yang terdiri dari perusahaan peternakan dan peternakan rakyat (skala kecil, menengah, dan besar). Perusahaan peternakan, peternakan rakyat skala besar dan menengah wajib memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Bupati, Camat, atau Kepala Desa/Lurah sesuai kewenangannya. Setiap pemilik ternak wajib mendaftarkan ternaknya setiap akhir tahun dan pemilik ternak besar wajib memiliki Kartu Kepemilikan Ternak. Pemasukan dan pengeluaran ternak dari dan ke daerah harus disertai bukti kepemilikan, surat keterangan bebas penyakit, dan surat izin dari SKPD.

Setiap pemilik ternak berkewajiban membuat kandang yang tidak mengganggu kepentingan umum, menyediakan pakan dan obat-obatan, serta menyediakan padang penggembalaan. Khusus di Kecamatan Benteng, pemeliharaan ternak tidak dibenarkan kecuali untuk ternak siap potong atau siap diantar ke pulau/keluar daerah. Pemilik ternak wajib melaporkan jika ternaknya terkena penyakit dan SKPD berwenang mengurus ternak yang sakit menular. Biaya pemeriksaan/pengobatan ditanggung pemilik. Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh Bupati.

1. Pemilik ternak dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan kegiatan peternakannya dengan Peraturan Daerah ini.

1. Jika ditemukan ternak berkeliaran dan/atau mengakibatkan kerusakan yang menimbulkan kerugian, dapat ditangkap oleh masyarakat dan/atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Desa/Kelurahan, selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan setempat untuk diamankan pada tempat yang telah ditentukan. 2. Pemilik Ternak dikenakan sanksi yang tata cara penetapannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf c dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).