For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Singkawang

Also known as: Perda Kota Singkawang 3/2012 · Perda Kota Singkawang No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:22 Juni 2012Publication Date:22 Juni 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Singkawang
LocationPemerintah Kota Singkawang
Effective Date22 Juni 2012
Publication Date22 Juni 2012
Place of EnactmentSingkawang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Singkawang. 2. Peraturan Walikota Nomor 35 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 49 tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Singkawang.

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2012 membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Singkawang. Pembentukan BPBD ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi penyelenggaraan penanggulangan bencana, menyusun peta rawan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Walikota, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran bantuan, mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, dan melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan. Fungsi BPBD meliputi perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Susunan organisasi BPBD terdiri dari Kepala Badan, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pelaksana memiliki tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi pada tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana, meliputi koordinasi, komando, dan pelaksanaan. Pembiayaan BPBD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber anggaran lainnya yang sah.

1. Fungsi Sub Bidang Kesiagaan dan Penanggulangan Bencana di Bidang Perlindungan Masyarakat pada Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat dialihkan ke BPBD Kota Singkawang. 2. Pejabat yang ada, tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)