Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dibentuk dengan tujuan untuk menjadi panduan Pemerintah Daerah dalam menjamin terselenggaranya pengendalian kebakaran lahan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh; memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat dari dampak kebakaran lahan; menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan mendorong partisipasi masyarakat dalam usaha pengendalian kebakaran lahan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup larangan pembakaran lahan bagi setiap orang dan/atau perusahaan, kecuali untuk hal-hal yang bersifat khusus pada lahan bukan gambut yang dilakukan oleh petani peladang/pekebun yang berasal dari anggota Masyarakat Hukum Adat dengan luas lahan paling banyak 1 (satu) hektar per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis Padi dan/atau Tanaman Pangan Semusim, dengan pemberian izin paling banyak 20 (dua puluh) hektar dalam satu wilayah Desa pada hari yang sama, dan tidak dapat dilakukan secara bersamaan dengan lahan lain yang berjarak 1 (satu) kilometer dari lahan yang mendapat izin dilakukan pembakaran. Setiap orang wajib mencegah terjadinya kebakaran lahan, dan setiap perusahaan yang usahanya dapat menimbulkan dampak kebakaran lahan wajib memiliki sistem Pengendalian Kebakaran Lahan. Pemerintah Provinsi wajib menyusun dan menetapkan Rencana Induk Pengendalian Kebakaran Lahan. Pemerintah Provinsi, Unit Pengelolaan dan perusahaan serta masyarakat secara bersama-sama maupun mandiri melakukan pemadaman kebakaran lahan. Pemerintah Provinsi, Unit Pengelolaan, dan perusahaan, serta masyarakat melakukan upaya pemulihan dampak lingkungan yang terjadi akibat kebakaran lahan. Pemerintah Provinsi, Unit Pengelolaan, serta perusahaan berkewajiban melakukan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan perencanaan, penanggulangan dan atau penanganan pasca kebakaran pada setiap wilayah kerja pengendalian kebakaran lahan. Pemerintah Daerah dapat melakukan koordinasi dan kerjasama di bidang pengendalian kebakaran lahan. Gubernur menyelenggarakan Sistem informasi pengendalian kebakaran lahan. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan lahan. Pendanaan untuk melaksanakan kegiatan Pengendalian Kebakaran Lahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).