For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas Pemerintah Kota Bekasi

Also known as: Perda Kota Bekasi 2/2020 · Perda Kota Bekasi No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:12 Maret 2020Publication Date:12 Maret 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kota Cerdas Pemerintah Kota Bekasi
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date12 Maret 2020
Publication Date12 Maret 2020
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2016 Nomor 7 Seri D) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2019 Nomor 2 Seri D).

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas Pemerintah Kota Bekasi bertujuan untuk mengelola sumber daya kota secara efektif dan efisien guna menyelesaikan tantangan kota melalui solusi inovatif, terintegrasi, dan berkelanjutan. Hal ini dilakukan dalam rangka tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan layanan publik, pengelolaan lingkungan yang sehat dan bersih, peningkatan ekonomi, ketersediaan infrastruktur, serta layanan lainnya untuk meningkatkan kualitas hidup warga, yang difasilitasi oleh pemerintah. Penyelenggaraan Kota Cerdas meliputi enam dimensi utama: Tata Kelola Pemerintahan Cerdas (Smart Governance) yang berfokus pada peningkatan kinerja pelayanan publik dan birokrasi; Pencitraan Daerah Kota Yang Cerdas (Smart Branding) untuk membangun daya saing usaha dan pariwisata; Ekonomi Cerdas (Smart Economy) yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan industri dan ekosistem keuangan; Kehidupan Cerdas (Smart Living) untuk harmonisasi lingkungan dan penjaminan fasilitas publik; Masyarakat Yang Cerdas (Smart Society) yang menekankan partisipasi masyarakat dan pembangunan sistem pembelajaran; serta Lingkungan Hidup Yang Cerdas (Smart Environment) yang berfokus pada pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang berkelanjutan. Peraturan ini juga mengatur pola kepemimpinan, organisasi penyelenggara (Dewan Kota Cerdas dan Tim Pelaksana Kota Cerdas), sumber daya manusia, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, pusat kendali (command center), keamanan data dan informasi, serta partisipasi stakeholder.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, penyelenggaraan Kota Cerdas Kota Bekasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

(-)