Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-DAG/PER/10/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan Kementerian Perdagangan. Perubahan tersebut meliputi komposisi Panitia Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi, yang dibentuk oleh Menteri Perdagangan, dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari Ketua (Sekretaris Jenderal atau Pejabat eselon I lainnya), Sekretaris (Biro Organisasi dan Kepegawaian atau Pejabat Eselon II lainnya), dan Anggota (Inspektur Jenderal, pejabat dari instansi lain, akademisi/pakar/profesional). Tugas panitia seleksi mencakup penyiapan daftar jabatan lowong, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pelaporan hasil seleksi, dan koordinasi dengan Komisi ASN. Tahapan seleksi meliputi pengumuman lowongan (secara terbuka untuk Pimpinan Tinggi Madya dan internal untuk Pimpinan Tinggi Pratama), seleksi administrasi, seleksi kompetensi (melalui assessment center dan metode tertulis/wawancara), penelusuran rekam jejak, dan pengumuman hasil seleksi. Hasil seleksi diserahkan kepada Menteri Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal, dengan Menteri memilih 3 calon untuk jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Sekretaris Jenderal memilih 3 calon untuk jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.