Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai). Latar belakangnya adalah untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai dan meningkatkan efektivitas pemantauan dan evaluasi penyediaan infrastruktur pengisian listrik. Tujuannya adalah mengatur jenis teknologi, pengintegrasian aplikasi, dan penerapan tarif tenaga listrik untuk KBL Berbasis Baterai.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Fasilitas pengisian ulang, terdiri atas peralatan Catu Daya Listrik, sistem kontrol arus, tegangan, dan komunikasi, serta sistem proteksi dan keamanan.
2. Fasilitas penukaran Baterai (SPBKLU).
3. Pengoperasian Instalasi Listrik Privat oleh pemilik atau pihak lain yang memiliki IUJPTL.
4. Badan Usaha SPKLU harus memiliki nomor identitas SPKLU dan melaporkan perubahan data.
5. Skema usaha pengisian ulang meliputi POSO, POPO, PPOO, PLSO, PLPO untuk pemegang IUPTLU terintegrasi, dan ROSO, ROPO, RPOO, RLSO, RLPO untuk pemegang IUPTLU penjualan.
6. Aplikasi daring yang terintegrasi dengan sistem single gateway Direktorat Jenderal.
7. Kriteria lokasi SPKLU dan SPBKLU.
8. Penyewaan Baterai oleh Badan Usaha SPBKLU.
9. Penugasan kepada PT PLN (Persero) untuk penyediaan infrastruktur pengisian listrik.
10. Tarif tenaga listrik untuk pengisian listrik KBL Berbasis Baterai, termasuk keringanan biaya penyambungan dan jaminan langganan.
11. Kewajiban pemenuhan Keselamatan Ketenagalistrikan.
12. Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
13. Kewajiban pelaporan oleh pemegang IUPTLU terintegrasi, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU.