For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Bebasis Baterai

Also known as: Permen ESDM 1/2023 · Permen ESDM No. 1 Tahun 2023 · Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:13 Januari 2023Publication Date:9 Januari 2023
Pertambangan & Sumber EnergiKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePenyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Bebasis Baterai
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date13 Januari 2023
Publication Date09 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai). Latar belakangnya adalah untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai dan meningkatkan efektivitas pemantauan dan evaluasi penyediaan infrastruktur pengisian listrik. Tujuannya adalah mengatur jenis teknologi, pengintegrasian aplikasi, dan penerapan tarif tenaga listrik untuk KBL Berbasis Baterai. Ketentuan substansial mencakup: 1. Fasilitas pengisian ulang, terdiri atas peralatan Catu Daya Listrik, sistem kontrol arus, tegangan, dan komunikasi, serta sistem proteksi dan keamanan. 2. Fasilitas penukaran Baterai (SPBKLU). 3. Pengoperasian Instalasi Listrik Privat oleh pemilik atau pihak lain yang memiliki IUJPTL. 4. Badan Usaha SPKLU harus memiliki nomor identitas SPKLU dan melaporkan perubahan data. 5. Skema usaha pengisian ulang meliputi POSO, POPO, PPOO, PLSO, PLPO untuk pemegang IUPTLU terintegrasi, dan ROSO, ROPO, RPOO, RLSO, RLPO untuk pemegang IUPTLU penjualan. 6. Aplikasi daring yang terintegrasi dengan sistem single gateway Direktorat Jenderal. 7. Kriteria lokasi SPKLU dan SPBKLU. 8. Penyewaan Baterai oleh Badan Usaha SPBKLU. 9. Penugasan kepada PT PLN (Persero) untuk penyediaan infrastruktur pengisian listrik. 10. Tarif tenaga listrik untuk pengisian listrik KBL Berbasis Baterai, termasuk keringanan biaya penyambungan dan jaminan langganan. 11. Kewajiban pemenuhan Keselamatan Ketenagalistrikan. 12. Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. 13. Kewajiban pelaporan oleh pemegang IUPTLU terintegrasi, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU.

1. Badan usaha yang telah mendapatkan penetapan sebagai pemegang IUPTLU terintegrasi atau pemegang IUPTLU penjualan dapat langsung menjalankan usaha SPKLU setelah mendapatkan nomor identitas SPKLU. 2. Pemilik Instalasi Listrik Privat, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU yang telah beroperasi, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 3. Badan Usaha SPKLU dan Badan Usaha SPBKLU harus menyediakan fitur interoperabilitas dengan aplikasi daring milik Badan Usaha lain paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 4. Nomor identitas fasilitas penukaran Baterai yang telah diberikan yang memuat Baterai dengan tegangan pengenal selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dinyatakan tetap berlaku.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (7), Pasal 10 ayat (8), Pasal 17 ayat (7), Pasal 17 ayat (8), dan/atau Pasal 36 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara, atau pencabutan IUPTLU/nomor identitas SPBKLU. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 31 dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.