For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Bergulir

Also known as: Perda Kota Bukittinggi 5/2021 · Perda Kota Bukittinggi No. 5 Tahun 2021 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 2021Publication Date:15 Oktober 2021
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Dana Bergulir
LocationPemerintah Kota Bukittinggi
Effective Date15 Oktober 2021
Publication Date15 Oktober 2021
Place of EnactmentBukittinggi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Bergulir bertujuan untuk memajukan sektor usaha produktif, meningkatkan lapangan usaha dan lapangan kerja, serta membantu mengurangi pengangguran dan kemiskinan melalui penyediaan pembiayaan bagi koperasi dan usaha mikro. Dana bergulir dikelola berdasarkan asas kekeluargaan, demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan, kemandirian, dan kesatuan ekonomi nasional. Sumber dana bergulir berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pendapatan pengelolaan dana bergulir yang sah. Pengelolaan dana bergulir dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Perangkat Daerah yang telah menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Penerima dana bergulir adalah koperasi dan usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu, seperti berbadan hukum, memiliki hasil usaha positif, dan bersedia mematuhi ketentuan yang berlaku. Penyaluran dana bergulir dilakukan untuk usaha produktif dengan jangka waktu pengembalian paling lama 3 tahun. UPTD dapat meminta jaminan kepada penerima dana bergulir dan mengenakan jasa layanan. Penerima dana bergulir wajib mengembalikan dana sesuai perjanjian, dan keterlambatan pengembalian dikenakan denda. Plafon pinjaman ditetapkan hingga Rp50.000.000 untuk usaha mikro dan hingga Rp300.000.000 untuk koperasi. Perangkat Daerah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan dana bergulir, dan penerima dana menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana.

1. Pelaksanaan Dana Bergulir yang belum selesai pada saat berlakunya peraturan daerah ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian pada saat peminjaman.

Pasal 19 menyatakan bahwa dalam hal penerima Dana Bergulir lalai/terlambat mengembalikan Dana Bergulir, dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan keterlambatan dari sisa tunggakan sejak tanggal jatuh tempo.