For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 23 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Institut Agama Islam Negeri Bone

Also known as: PERPRES 23/2018 · PERPRES No. 23 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 23 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:7 April 2018Publication Date:5 April 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeInstitut Agama Islam Negeri Bone
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 April 2018
Publication Date05 April 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan Institut Agama Islam Negeri Bone sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Watampone. Institut ini merupakan perguruan tinggi di bawah kementerian yang mengurus bidang agama dan bertanggung jawab kepada menteri terkait. Semua kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Watampone dialihkan ke Institut Agama Islam Negeri Bone. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan terkait pengalihan ini menjadi tanggung jawab menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangan masing-masing.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Watampone dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Bone. 2. Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Watampone dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Bone. 3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain terkait pengalihan menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangan masing-masing. 4. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

(-)