on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Also known as: Perda Kabupaten Bandung 8/2022 · Perda Kabupaten Bandung No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah pentingnya pesantren dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat, serta perlunya pengaturan untuk memberikan pembinaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada pesantren.
Ketentuan Substansial:
Ruang lingkup fungsi pesantren meliputi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pesantren terdiri atas pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning, Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin, atau bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum. Penyelenggaraan pesantren mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin serta berdasarkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pemerintah Daerah Kabupaten menyusun perencanaan pengembangan Pesantren dalam jangka waktu 5 tahunan, yang memuat rencana pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi Pesantren. Pengembangan Pesantren dilaksanakan melalui pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi Pesantren. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam berbagai aspek penyelenggaraan pesantren. Pemerintah Daerah Kabupaten mengembangkan pola kerja sama dalam Pengembangan Pesantren dengan berbagai pihak.
Dalam rangka pengembangan Pesantren dibentuk tim pengembangan Pesantren Daerah. Pendanaan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bersumber dari APBD dan sumber lainnya yang sah. Bupati melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengembangan Pesantren.