on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penebaran Kembali Dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya
Also known as: Permen KKP 19/2021 · Permen KKP No. 19 Tahun 2021 · Permen KKP Nomor 19 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021, dengan tujuan mengatur penebaran kembali dan penangkapan ikan berbasis budidaya guna menjaga keberlanjutan sumber daya ikan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan kriteria wilayah penebaran kembali yang meliputi perairan Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya. Setiap orang yang ingin melakukan penebaran kembali harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal atau Pemerintah Daerah. Penebaran kembali harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk perlindungan dari hama dan pencemaran. Penangkapan ikan berbasis budidaya harus memperhatikan umur ikan konsumsi, metode penangkapan, kearifan lokal, dan zonasi pemanfaatan. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan keberhasilan program ini.