Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Mojokerto.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan perekonomian Desa, mengoptimalkan aset Desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa, mengembangkan kerjasama usaha Desa dengan pihak ketiga, menciptakan peluang dan jaringan pasar, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli Desa.
Ketentuan substansial meliputi prinsip pendirian, pengurusan, pengelolaan, dan pembubaran BUM Desa dan BUM Desa Bersama. BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum. Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa dan terdiri dari penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas. Modal BUM Desa terdiri atas penyertaan modal Desa dan penyertaan modal masyarakat Desa. Jenis usaha BUM Desa dapat berupa bisnis sosial, penyewaan, perantara, perdagangan, dan jasa keuangan. Hasil usaha BUM Desa merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi biaya dan kewajiban. Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa kepada Penasihat, dan BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUM Desa.
Peraturan ini juga mengatur tentang pendirian BUM Desa Bersama, yang merupakan kerjasama antar-Desa untuk membentuk badan usaha bersama yang berskala besar dan berdaya saing. Pengurusan dan pengelolaan BUM Desa Bersama juga diatur, termasuk bentuk organisasi, organisasi pengelola, modal, jenis usaha, hasil usaha, dan laporan pengurusan dan pengelolaan. Pembubaran BUM Desa dan BUM Desa Bersama juga diatur dalam hal terdapat kerugian.