For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Sukabumi Tahun 2018-2023

Also known as: Perda Kota Sukabumi 1/2021 · Perda Kota Sukabumi No. 1 Tahun 2021 · Perda Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:5 Februari 2021Publication Date:5 Februari 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Sukabumi Tahun 2018-2023
LocationPemerintah Kota Sukabumi
Effective Date05 Februari 2021
Publication Date05 Februari 2021
Place of EnactmentSukabumi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Sukabumi Tahun 2018 – 2023 (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2019 Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Sukabumi Tahun 2018-2023. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 1: Mengubah definisi beberapa istilah seperti Daerah, Wali Kota, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah, Perangkat Daerah, RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, RTRW, Visi, Misi, Kebijakan, Program, dan Program Pembangunan Daerah.
  2. Pasal 4: Mengubah ketentuan mengenai pelaksanaan RPJMD yang harus sesuai dengan RPJPD Tahun 2005-2025 dan memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Jawa Barat. Juga mengubah sistematika RPJMD.
  3. Pasal 5: Mengubah ketentuan mengenai uraian sistematika RPJMD yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
  4. Pasal 6: Mengubah ketentuan mengenai pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan, pelaksanaan, dan hasil RPJMD yang dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah. Tata cara pengendalian dan evaluasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
  5. Pasal 8: Dihapus.
  6. Lampiran: Mengubah Lampiran Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019.

Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat serta untuk mewujudkan keterpaduan antar dokumen perencanaan pembangunan daerah.

(-)

(-)