Peraturan Menteri ini menetapkan rincian tugas untuk berbagai unit kerja di Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur. Ini mencakup Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama, yang bertanggung jawab atas pengelolaan data pendidikan, penyusunan pedoman akademik, penyelenggaraan kegiatan akademik, dan urusan kemahasiswaan. Biro Umum dan Keuangan bertugas mengelola tata naskah dinas, kearsipan, keuangan, urusan keprotokolan, keamanan, pengelolaan sarana dan prasarana, serta urusan kepegawaian. Fakultas memiliki Bagian Tata Usaha yang mengelola administrasi akademik dan kemahasiswaan, serta Subbagian Umum dan Keuangan. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat serta Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu juga memiliki rincian tugas yang spesifik. Unit Pelaksana Teknis (UPT) seperti Perpustakaan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bahasa, Laboratorium Terpadu, serta Pengembangan Karir dan Kewirausahaan memiliki tugas masing-masing yang mendukung operasional universitas.