on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 366 Tahun 2026 tentang Daftar Bahan Baku Farmasi yang Digunakan dalam Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Obat Kuasi, dan Kosmetik Sediaan Tertentu
Also known as: Keputusan Kepala BPOM 366/2026 · Keputusan Kepala BPOM No. 366 Tahun 2026 · Keputusan Kepala BPOM Nomor 366 Tahun 2026
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 366 Tahun 2026 ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Kajian Risiko Penggunaan Bahan Baku dalam Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Obat Kuasi, dan Kosmetik Sediaan Tertentu.
Kebijakan ini menetapkan daftar bahan baku farmasi yang diizinkan untuk digunakan dalam produk obat bahan alam, suplemen kesehatan, obat kuasi, dan kosmetik sediaan tertentu. Daftar tersebut mencakup berbagai senyawa kimia seperti Dietilen Glikol Monoetil Eter, Gliserin, Polietilen Glikol, Propilen Glikol, dan Sorbitol, beserta spesifikasi bentuk sediaan yang diperbolehkan untuk masing-masing kategori produk, seperti cairan obat dalam, cairan oral, cairan obat luar (obat kumur), serta sediaan perawatan gigi dan mulut.