For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2009

Also known as: Perda Kota Pagar Alam 1/2009 · Perda Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2009 · Perda Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:6 Februari 2009Publication Date:5 Februari 2009
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2009
LocationPemerintah Kota Pagar Alam
Effective Date06 Februari 2009
Publication Date05 Februari 2009
Place of EnactmentPagar Alam

(-)

Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 01 Tahun 2009 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pagar Alam untuk Tahun Anggaran 2009. Latar belakang penetapan APBD ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2009 dan telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

APBD Tahun Anggaran 2009 mencakup:

  1. Pendapatan Daerah sebesar Rp. 434.986.278.000,-
  2. Belanja Daerah sebesar Rp. 472.000.000.000,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 37.013.722.000,-
  3. Pembiayaan Daerah yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 40.013.722.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 3.000.000.000,-

Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran yang digunakan untuk penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk ringkasan anggaran, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset, dan daftar kegiatan yang belum diselesaikan.

(-)

(-)