Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami bertujuan untuk memfasilitasi penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan Keadilan Restoratif. Latar belakangnya adalah perkembangan penegakan hukum yang mengarah pada penyelesaian non peradilan melalui musyawarah untuk mencapai keseimbangan hukum antara pelaku dan korban, terutama dalam perkara ringan. Bale Badami diharapkan dapat mendekatkan nilai-nilai keadilan, musyawarah, dan persatuan dalam masyarakat. Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah Kota dalam menetapkan Bale Badami dan personilnya, melakukan pembinaan dan pengawasan, memberdayakan masyarakat dalam penggunaan Bale Badami, dan menjamin pemanfaatannya secara merata. Penyelenggaraan Bale Badami dilaksanakan oleh tim pelaksana yang terdiri dari unsur aparat penegak hukum, Pemerintah Daerah Kota, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan pihak lain yang terlibat. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Camat dan Lurah minimal satu kali setahun. Masyarakat dapat mengakses Bale Badami melalui sistem informasi atau permintaan langsung. Partisipasi masyarakat meliputi menjadi agen perubahan, mendukung keadilan restoratif, dan memberikan masukan. Pembiayaan dapat bersumber dari APBD dan/atau sumber pendanaan lain yang sah.