For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

Also known as: Perda Kabupaten Asahan 4/2009 · Perda Kabupaten Asahan No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:7 Juli 2009Publication Date:26 Juni 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI IZIN GANGGUAN
LocationPemerintah Kabupaten Asahan
Effective Date07 Juli 2009
Publication Date26 Juni 2009
Place of EnactmentKisaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1998 tentang Izin Gangguan (HO) dan Retribusi Izin Gangguan Di Daerah Tingkat II Asahan (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 42).

Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2009 mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan. Latar belakangnya adalah perlunya pengawasan, pembinaan, dan pengendalian kegiatan usaha yang menimbulkan gangguan bagi masyarakat dan lingkungan. Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan umum dari segi kesehatan, keamanan, keindahan, dan kenyamanan, serta menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Kewajiban Izin:** Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha dan/atau memiliki tempat usaha wajib memiliki izin gangguan dari kepala daerah. 2. **Jenis Izin Gangguan:** Izin gangguan dibedakan menjadi izin gangguan perusahaan industri dan izin gangguan bukan perusahaan industri. 3. **Prosedur Perizinan:** Untuk memperoleh izin, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Daerah yang dipersamakan dengan SPTRD. Izin dapat diberikan setelah retribusi dilunasi. 4. **Jangka Waktu Izin:** Izin gangguan berlaku selama usaha berjalan. Pendaftaran ulang wajib dilakukan setiap tahun untuk perusahaan industri dan setiap tiga tahun untuk perusahaan bukan industri. 5. **Kewajiban Pemegang Izin:** Pemegang izin diwajibkan membayar retribusi, menempatkan mesin agar tidak menimbulkan gangguan, menyediakan alat pencegah kebakaran, bertanggung jawab terhadap limbah, mematuhi peraturan perundang-undangan, mendaftar ulang, memasang turunan surat izin, dan membantu kelancaran pemeriksaan lapangan. 6. **Perubahan Izin:** Izin dapat diubah jika ada pengalihan usaha, pergantian nama perusahaan, penambahan luas bangunan, atau perpindahan lokasi mesin. Perubahan izin dikenakan retribusi sebesar 75% dari retribusi izin gangguan. 7. **Pencabutan Izin:** Izin dapat dicabut jika diperoleh secara tidak sah, ada pemindahan lokasi usaha, pemegang izin tidak memenuhi kewajiban, atau lokasi usaha tidak sesuai dengan perkembangan penataan kota. Peraturan ini juga mengatur tentang nama, subjek, dan objek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara penyelesaian keberatan, tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, dan tata cara pemeriksaan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin yang diterbitkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang. 2. Setiap orang pribadi atau badan usaha yang melanggar Pasal 2 ayat (1) dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).