Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 5 Tahun 2024 mengatur tentang perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dan ketertiban administrasi dalam pelaksanaan perjalanan dinas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kategori Perjalanan Dinas:** Perjalanan dinas digolongkan menjadi Perjalanan Dinas Luar Daerah, Perjalanan Dinas Dalam Daerah (dengan klasifikasi lebih dari 8 jam dan sampai dengan 8 jam), dan Perjalanan Dinas Luar Negeri.
2. **Urusan Perjalanan Dinas:** Perjalanan dinas dilakukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan, mengikuti rapat/seminar, pengumandahan, menempuh ujian dinas/jabatan, pemeriksaan kesehatan, pengobatan karena cedera tugas, dan mengikuti pendidikan/pelatihan.
3. **Biaya Perjalanan Dinas:** Komponen biaya terdiri dari biaya transportasi, uang penginapan, uang harian, sewa kendaraan dalam kota, dan uang representasi. Besaran biaya berpedoman pada standar biaya umum. Uang penginapan diberikan sebesar 30% dari tarif hotel jika tidak menggunakan fasilitas hotel. Tingkatan biaya perjalanan dinas dibagi menjadi enam tingkat (A sampai F) berdasarkan jabatan/golongan.
4. **Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas:** Pelaksanaan perjalanan dinas harus mendapatkan persetujuan/perintah dari atasan yang tertuang dalam Surat Tugas. Surat Tugas diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan jabatan pelaksana perjalanan dinas. Penerbitan Surat Perjalanan Dinas (SPD) didasarkan pada Surat Tugas.
5. **Pertanggungjawaban Pelaksanaan Perjalanan Dinas:** Pelaksana perjalanan dinas wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan perjalanan dinas dengan melampirkan dokumen seperti Surat Tugas, SPD, laporan hasil perjalanan dinas, tiket transportasi, bukti pembayaran penginapan, dan daftar pengeluaran riil. Pimpinan dan Anggota DPRK diberikan pembayaran lumpsum dengan pakta integritas.