Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Petinggi (Kepala Desa) di Kabupaten Mahakam Ulu.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan masyarakat kampung yang adil, makmur, sejahtera, dan demokratis, dengan pemimpin yang disiplin, cakap, jujur, dan berintegritas. Pemilihan Petinggi harus sistematis, demokratis, dan terencana.
Ketentuan Substansial:
- Pemilihan Petinggi: Dilakukan serentak bergelombang 3 kali dalam 6 tahun. Tahapannya meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
- Persyaratan Calon Petinggi: Warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan, memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, bersedia dicalonkan, tidak sedang menjalani hukuman pidana, dan memenuhi persyaratan lainnya.
- Panitia Pemilihan: Dibentuk di tingkat kabupaten dan kampung. Panitia Kabupaten bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, dan menyelenggarakan pemilihan. Panitia Kampung bertugas melaksanakan tahapan pemilihan di tingkat kampung.
- Pemilih: Penduduk kampung berusia 17 tahun atau sudah menikah, tidak terganggu jiwa/ingatannya, dan tidak dicabut hak pilihnya.
- Pencalonan: Melalui penjaringan dan penyaringan bakal calon. Jika calon memenuhi syarat lebih dari 3 orang, dilakukan seleksi tambahan.
- Kampanye: Dilaksanakan 3 hari sebelum masa tenang dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis, dan bertanggung jawab.
- Pemungutan Suara: Dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Calon dengan suara terbanyak ditetapkan sebagai calon terpilih.
- Pengangkatan dan Pelantikan: Calon terpilih ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan dilantik paling lambat 30 hari setelah keputusan pengangkatan.
- Pemberhentian Petinggi: Karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu seperti berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas, melanggar sumpah/janji, atau melakukan tindak pidana.
- Pemilihan Antar Waktu: Dilaksanakan melalui musyawarah kampung jika Petinggi berhenti sebelum masa jabatannya berakhir.