For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 09 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 09 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Petinggi

Also known as: Perda Kabupaten Mahakam Ulu 09/2017 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu No. 09 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 09 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2017Publication Date:28 Desember 2017
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Petinggi
LocationPemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Effective Date28 Desember 2017
Publication Date28 Desember 2017
Place of EnactmentUjoh Bilang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Petinggi (Kepala Desa) di Kabupaten Mahakam Ulu.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan masyarakat kampung yang adil, makmur, sejahtera, dan demokratis, dengan pemimpin yang disiplin, cakap, jujur, dan berintegritas. Pemilihan Petinggi harus sistematis, demokratis, dan terencana.

Ketentuan Substansial:

  • Pemilihan Petinggi: Dilakukan serentak bergelombang 3 kali dalam 6 tahun. Tahapannya meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
  • Persyaratan Calon Petinggi: Warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan, memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, bersedia dicalonkan, tidak sedang menjalani hukuman pidana, dan memenuhi persyaratan lainnya.
  • Panitia Pemilihan: Dibentuk di tingkat kabupaten dan kampung. Panitia Kabupaten bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, dan menyelenggarakan pemilihan. Panitia Kampung bertugas melaksanakan tahapan pemilihan di tingkat kampung.
  • Pemilih: Penduduk kampung berusia 17 tahun atau sudah menikah, tidak terganggu jiwa/ingatannya, dan tidak dicabut hak pilihnya.
  • Pencalonan: Melalui penjaringan dan penyaringan bakal calon. Jika calon memenuhi syarat lebih dari 3 orang, dilakukan seleksi tambahan.
  • Kampanye: Dilaksanakan 3 hari sebelum masa tenang dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis, dan bertanggung jawab.
  • Pemungutan Suara: Dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Calon dengan suara terbanyak ditetapkan sebagai calon terpilih.
  • Pengangkatan dan Pelantikan: Calon terpilih ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan dilantik paling lambat 30 hari setelah keputusan pengangkatan.
  • Pemberhentian Petinggi: Karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu seperti berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas, melanggar sumpah/janji, atau melakukan tindak pidana.
  • Pemilihan Antar Waktu: Dilaksanakan melalui musyawarah kampung jika Petinggi berhenti sebelum masa jabatannya berakhir.

1. Petinggi yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugas sebagai Petinggi sampai habis masa jabatannya.

1. Apabila terdapat Calon terbukti secara sah melakukan kampanye selama masa tenang, maka Calon tersebut dikenai sanksi: a. Peringatan tertulis apabila pelaksanaan kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan; dan b. Penghentian kegiatan Kampanye ditempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.