For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam

Also known as: Peraturan LIPI 4/2020 · Peraturan LIPI No. 4 Tahun 2020 · Peraturan LIPI Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 April 2020Publication Date:22 April 2020
Riset & Teknologi

Information

TypePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam
LocationLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Effective Date23 April 2020
Publication Date22 April 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 307)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam dengan memperkuat organisasi dan tata kerjanya. Balai ini bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Jasa Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama Balai adalah melaksanakan penelitian di bidang teknologi bahan alam. Fungsi Balai meliputi penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, pelaksanaan penelitian, pemberian layanan teknologi, kerja sama teknis, serta urusan keuangan dan sumber daya manusia. Struktur organisasi Balai terdiri dari Kepala dan Kelompok Jabatan Fungsional yang melaksanakan penelitian dan pengembangan teknologi bahan alam.

1. Ketentuan pelaksanaan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Lembaga ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Lembaga ini.

(-)