For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN ANAK

Also known as: Perda Kabupaten Soppeng 3/2020 · Perda Kabupaten Soppeng No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Juli 2020Publication Date:30 Juli 2020
Perlindungan Keluarga & AnakPerlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERLINDUNGAN ANAK
LocationPemerintah Kabupaten Soppeng
Effective Date30 Juli 2020
Publication Date30 Juli 2020
Place of EnactmentWatansoppeng

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan jaminan atas terlaksananya pencegahan, perlindungan, dan penanganan tindakan yang merugikan hak anak. Tujuan penyelenggaraan perlindungan anak meliputi peningkatan kualitas hidup anak, peningkatan kapasitas kelembagaan pemberdayaan perlindungan anak, termasuk pengembangan sistem data gender anak, dan memberikan perlindungan hak anak dari berbagai bentuk kekerasan dan perlakuan diskriminatif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemenuhan hak anak dalam berbagai bidang, seperti hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, serta hak perlindungan khusus. Peraturan ini juga mengatur aspek penyelenggaraan perlindungan anak yang meliputi pencegahan, pengurangan risiko, penanganan, dan sistem informasi data anak.

Pemerintah Daerah, masyarakat, dunia usaha, keluarga, dan orang tua memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan penghormatan, pemenuhan, perlindungan, dan penjaminan terwujudnya hak anak. Peraturan ini juga mengatur kewajiban anak, partisipasi anak, kelembagaan, koordinasi, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, serta larangan-larangan yang bertujuan untuk melindungi anak dari berbagai bentuk eksploitasi, kekerasan, dan perlakuan salah.

(-)

1. Setiap Orang dan/atau badan usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 58 huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k dikenakan sanksi administratif. 2. Setiap Orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan dalam Pasal 58 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf l dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.