For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungbalai Nomor 7 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016 - 2021

Also known as: Perda Kota Tanjungbalai 7/2016 · Perda Kota Tanjungbalai No. 7 Tahun 2016 · Perda Kota Tanjungbalai Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:13 Desember 2016Publication Date:13 Desember 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016 - 2021
LocationPemerintah Kota Tanjungbalai
Effective Date13 Desember 2016
Publication Date13 Desember 2016
Place of EnactmentTanjungbalai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 07 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 05 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 07 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tanjungbalai Tahun 2009 Nomor 05);

Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 07 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021 ditetapkan untuk menyelenggarakan pemerintahan, mengelola pembangunan, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota dan Wakil Walikota terpilih.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun sebagai pedoman pembangunan daerah selama 5 tahun, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD memuat visi dan misi Walikota terpilih, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
  • RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra) SKPD, dan Rencana Kerja (Renja) SKPD.
  • Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, penetapan indikator kinerja daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, serta penutup.
  • Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, yang dapat diubah jika tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terjadi perubahan mendasar (bencana alam, krisis ekonomi, dll.), atau merugikan kepentingan nasional.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan, Walikota wajib menyusun RKPD pada tahun terakhir pemerintahannya. 2. Penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan dokumen perencanaan pembangunan untuk tahun pertama periode pemerintahan tahun berikutnya dengan berpedoman pada RPJPD Tahun 2005-2025 dan RPJMD tahun 2016-2021 sebelum RPJMD periode berikutnya tersusun. 3. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan APBD tahun pertama periode pemerintahan Walikota terpilih berikutnya. 4. RPJMD dijadikan dasar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021.

(-)