on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Also known as: Peraturan BP2MI 3/2022 · Peraturan BP2MI No. 3 Tahun 2022 · Peraturan BP2MI Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu, serta menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, terpercaya, dan mudah diakses. Jadwal Retensi Arsip (JRA) ini digunakan sebagai pedoman penyusutan arsip di lingkungan BP2MI.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur jangka waktu penyimpanan arsip (retensi) dan memberikan keterangan mengenai status akhir arsip (musnah, dinilai kembali, atau permanen) untuk berbagai jenis arsip yang dihasilkan oleh BP2MI. JRA BP2MI terdiri atas JRA substantif dan JRA fasilitatif, yang tercantum dalam Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.