For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri

Also known as: Perda Kota Padang 7/2021 · Perda Kota Padang No. 7 Tahun 2021 · Perda Kota Padang Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2021Publication Date:28 Desember 2021
Investasi & Penanaman ModalAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri
LocationPemerintah Kota Padang
Effective Date28 Desember 2021
Publication Date28 Desember 2021
Place of EnactmentPadang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2014 Nomor 10)

Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) ditetapkan dengan tujuan untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, serta memperoleh laba dan/atau keuntungan bagi daerah. Perumda PSM bergerak di bidang usaha distributor semen, pariwisata, perparkiran, stasiun pengisian bahan bakar umum, dan transportasi massal dan angkutan umum. Modal Perumda PSM terdiri dari modal dasar sebesar Rp 100.000.000.000,- dan modal disetor sebesar Rp 15.585.700.000,- yang bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda PSM terdiri dari KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM adalah Walikota yang mewakili Pemerintah Daerah sebagai pemilik modal dan memiliki kewenangan dalam kebijakan Perumda PSM, termasuk penyertaan modal, subsidi, penugasan, dan penggunaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan dan mewakili Perumda PSM. Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan (Rencana Bisnis dan RKA), operasional (Standar Operasional Prosedur, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, Pengadaan Barang dan Jasa, Kerjasama, Pinjaman), pelaporan (laporan Dewan Pengawas dan laporan Direksi), penggunaan laba, penugasan dari Pemerintah Daerah, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, pembubaran, kepailitan, pembinaan dan pengawasan.

1. Anggota Dewan Pengawas yang melanggar larangan rangkap jabatan dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Anggota Direksi yang melanggar larangan rangkap jabatan dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.