Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) ditetapkan dengan tujuan untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, serta memperoleh laba dan/atau keuntungan bagi daerah. Perumda PSM bergerak di bidang usaha distributor semen, pariwisata, perparkiran, stasiun pengisian bahan bakar umum, dan transportasi massal dan angkutan umum.
Modal Perumda PSM terdiri dari modal dasar sebesar Rp 100.000.000.000,- dan modal disetor sebesar Rp 15.585.700.000,- yang bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda PSM terdiri dari KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM adalah Walikota yang mewakili Pemerintah Daerah sebagai pemilik modal dan memiliki kewenangan dalam kebijakan Perumda PSM, termasuk penyertaan modal, subsidi, penugasan, dan penggunaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan dan mewakili Perumda PSM. Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan (Rencana Bisnis dan RKA), operasional (Standar Operasional Prosedur, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, Pengadaan Barang dan Jasa, Kerjasama, Pinjaman), pelaporan (laporan Dewan Pengawas dan laporan Direksi), penggunaan laba, penugasan dari Pemerintah Daerah, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, pembubaran, kepailitan, pembinaan dan pengawasan.