For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Korban Perdagangan Orang

Also known as: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 9/2014 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:25 September 2014Publication Date:25 September 2014
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Korban Perdagangan Orang
LocationPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Effective Date25 September 2014
Publication Date25 September 2014
Place of EnactmentPangkajene Sidenreng

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Korban Perdagangan Orang bertujuan untuk mencegah perdagangan orang sejak dini, memberikan perlindungan terhadap eksploitasi dan perbudakan manusia, menyelamatkan, melindungi, dan merehabilitasi korban, serta memberdayakan pendidikan dan perekonomian korban beserta keluarganya. Kebijakan penangkalan dilakukan melalui peningkatan pendidikan, aksesibilitas pendidikan dan pelatihan, pembukaan lapangan kerja, partisipasi masyarakat, dan internalisasi nilai kearifan lokal. Pencegahan dilakukan melalui pengawasan efektif, sistem perizinan yang jelas, sistem informasi yang mudah diakses, pendataan dan pengawasan terhadap perusahaan penyalur TKI dan korporasi, serta pemantauan warga yang akan bekerja di luar daerah. Peraturan ini melarang memperdagangkan dan mempekerjakan wanita dan anak pada pekerjaan terburuk, serta mewajibkan setiap orang yang akan bekerja di luar daerah untuk memiliki Surat Izin Bekerja di Luar Daerah (SIBD). Pemerintah Daerah melakukan penanganan korban melalui penjemputan, penampungan, pendampingan, koordinasi dengan daerah lain, pelaporan tindak pidana, dan pemberian bantuan hukum. Rehabilitasi korban dilakukan melalui pemulihan kesehatan fisik dan psikis, reintegrasi ke keluarga dan masyarakat, serta pemberdayaan ekonomi dan pendidikan. Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Aksi Daerah untuk pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi korban, serta membentuk Gugus Tugas Kabupaten dan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) untuk penanganan korban.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Gugus Tugas dan PPT yang telah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, diakui keberadaannya dan tetap dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Perusahaan penyaluran TKI dan korporasi, usaha Hiburan dan atau elekton dan sejenisnya yang melakukan, turut melakukan, membantu melakukan dan/atau mempermudah terjadinya perdagangan orang dikenakan sanksi adminstrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 2. Pejabat Daerah yang melakukan, turut melakukan, membantu melakukan dan/atau mempermudah terjadinya perdagangan orang dikenakan sanksi adminstrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.