on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Also known as: UU 23/2004 · UU No. 23 Tahun 2004 · UU Nomor 23 Tahun 2004
Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk menghapuskan kekerasan dalam rumah tangga yang dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada korban, yang mayoritas adalah perempuan, dari ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan martabat. Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah dan masyarakat dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga. Lingkup kegiatan yang diatur meliputi pencegahan kekerasan, perlindungan korban, dan penindakan pelaku. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pemerintah untuk merumuskan kebijakan, menyelenggarakan sosialisasi, dan menyediakan pelayanan bagi korban. Selain itu, setiap orang yang mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga diwajibkan untuk melakukan upaya pencegahan dan memberikan perlindungan kepada korban.