For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 2004

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Also known as: UU 23/2004 · UU No. 23 Tahun 2004 · UU Nomor 23 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:22 September 2004Publication Date:22 September 2004
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaHak Asasi Manusia

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 September 2004
Publication Date22 September 2004
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk menghapuskan kekerasan dalam rumah tangga yang dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada korban, yang mayoritas adalah perempuan, dari ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan martabat. Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah dan masyarakat dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga. Lingkup kegiatan yang diatur meliputi pencegahan kekerasan, perlindungan korban, dan penindakan pelaku. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pemerintah untuk merumuskan kebijakan, menyelenggarakan sosialisasi, dan menyediakan pelayanan bagi korban. Selain itu, setiap orang yang mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga diwajibkan untuk melakukan upaya pencegahan dan memberikan perlindungan kepada korban.

(-)

  1. Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp 15.000.000,00.
  2. Kekerasan psikis dapat dipidana penjara hingga 3 tahun atau denda hingga Rp 9.000.000,00.
  3. Kekerasan seksual dapat dipidana penjara hingga 12 tahun atau denda hingga Rp 36.000.000,00.
  4. Penelantaran dalam rumah tangga dapat dipidana penjara hingga 3 tahun atau denda hingga Rp 15.000.000,00.