For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Gresik 10/2015 · Perda Kabupaten Gresik No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Inactive
Publication Date:27 Januari 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Gresik
Effective Date-
Publication Date27 Januari 2015
Place of EnactmentGresik

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak terkait pemberian pengurangan Pajak Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perubahan utama terletak pada Pasal 104, yang mengatur kewenangan Bupati dalam hal:

  1. Pembetulan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB jika terdapat kesalahan tulis, hitung, atau penerapan ketentuan.
  2. Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
  3. Mengurangkan atau membatalkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar.
  4. Mengurangkan atau membatalkan STPD.
  5. Membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang tidak sesuai prosedur.
  6. Mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak.

Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, termasuk kriteria wajib pajak dan objek pajak yang dapat diberikan pengurangan atau penghapusan.

(-)

(-)