on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/15/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank bagi Daerah-daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana
Also known as: Peraturan BI 8/15/PBI/2006 · Peraturan BI No. 8/15/PBI/2006
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan perlakuan khusus terhadap kredit bank di daerah-daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam. Tujuannya adalah untuk mendukung pemulihan ekonomi di daerah-daerah tersebut dengan memberikan kelonggaran dalam penetapan kualitas kredit dan pemberian kredit baru kepada debitur yang terkena dampak bencana alam.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang penetapan kualitas kredit bagi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat dengan plafon hingga Rp5.000.000.000,00, yang didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga. Kredit yang direstrukturisasi akan dianggap lancar selama tiga tahun setelah bencana. Peraturan ini juga memungkinkan pemberian kredit baru kepada debitur yang terkena dampak bencana, dengan penetapan kualitas kredit yang terpisah dari kredit sebelumnya. Daerah-daerah yang terkena bencana akan ditetapkan oleh Bank Indonesia berdasarkan kriteria tertentu seperti luas wilayah yang terkena bencana dan jumlah kerugian materiil.