on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56 /POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal
Also known as: Peraturan OJK 56 /POJK.04/2015 · Peraturan OJK No. 56 /POJK.04/2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pembentukan dan pedoman penyusunan piagam Unit Audit Internal, seiring dengan peralihan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 31 Desember 2012. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan peraturan terkait sektor Pasar Modal dengan peraturan OJK lainnya.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa setiap Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki Unit Audit Internal yang terdiri dari satu atau lebih auditor internal. Kepala Unit Audit Internal diangkat oleh direktur utama dengan persetujuan Dewan Komisaris dan bertanggung jawab kepada direktur utama. Auditor internal harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk integritas, pengetahuan teknis, dan pemahaman peraturan perundang-undangan. Unit Audit Internal memiliki tugas menyusun rencana audit tahunan, mengevaluasi pengendalian internal, dan memberikan saran perbaikan. Piagam Audit Internal harus memuat struktur, tugas, wewenang, dan kode etik Unit Audit Internal.