For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56 /POJK.04/2015 Tahun 2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56 /POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal

Also known as: Peraturan OJK 56 /POJK.04/2015 · Peraturan OJK No. 56 /POJK.04/2015

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2015Publication Date:23 Desember 2015
Standar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date29 Desember 2015
Publication Date23 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-496/BL/2008 tanggal 28 November 2008 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal beserta Peraturan Nomor IX.I.7 yang merupakan lampirannya.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pembentukan dan pedoman penyusunan piagam Unit Audit Internal, seiring dengan peralihan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 31 Desember 2012. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan peraturan terkait sektor Pasar Modal dengan peraturan OJK lainnya.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur bahwa setiap Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki Unit Audit Internal yang terdiri dari satu atau lebih auditor internal. Kepala Unit Audit Internal diangkat oleh direktur utama dengan persetujuan Dewan Komisaris dan bertanggung jawab kepada direktur utama. Auditor internal harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk integritas, pengetahuan teknis, dan pemahaman peraturan perundang-undangan. Unit Audit Internal memiliki tugas menyusun rencana audit tahunan, mengevaluasi pengendalian internal, dan memberikan saran perbaikan. Piagam Audit Internal harus memuat struktur, tugas, wewenang, dan kode etik Unit Audit Internal.

(-)

1. Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. 2. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis. 3. Denda dapat dikenakan tersendiri atau bersama dengan sanksi lainnya.