For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Also known as: Perda Kabupaten Boven Digoel 8/2013 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2013Publication Date:23 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LocationPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Effective Date23 Desember 2013
Publication Date23 Desember 2013
Place of EnactmentTanah Merah

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemungutan pajak daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan umum di Kabupaten Boven Digoel.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: PBB-P2 dipungut atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan. Objek pajak meliputi bumi dan bangunan, kecuali kawasan yang digunakan untuk perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Menghitung Pajak: Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali. Tarif PBB-P2 bervariasi berdasarkan NJOP, yaitu 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000,00 dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp1.000.000.000,00.
  3. Wilayah Pemungutan: PBB-P2 dipungut di wilayah daerah tempat bumi dan/atau bangunan berada.
  4. Tahun Pajak dan Saat Pajak Terutang: Tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender. Saat yang menentukan pajak terutang adalah keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.
  5. Pendataan dan Penetapan Pajak: Pendataan dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Berdasarkan SPOP, Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  6. Pemungutan Pajak: Pemungutan PBB-P2 tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar pajak terutang berdasarkan SPPT atau SKPD.

(-)

(-)