on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 46 Tahun 1960 tentang Perubahan Nama Dan Kedudukan Hukum Serta Pemindahan Tempat Kedudukan "N.V. Nederlandche-Indische Aardolie Maatschaapij"
Also known as: Perpu 46/1960 · Perpu No. 46 Tahun 1960 · Perpu Nomor 46 Tahun 1960
Jenis Peraturan: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 46 Tahun 1960.
Apakah ini Peraturan Baru?
Perppu ini merupakan perangkat hukum baru yang diterbitkan untuk memberi dasar hukum atas keadaan de facto yang telah berlangsung (perubahan nama, kedudukan hukum, dan pemindahan tempat kedudukan N.I.A.M.). Dengan kata lain, ini adalah norma baru yang mengesahkan dan mengatur perubahan tersebut.
Apakah menggantikan peraturan sebelumnya?
Perppu ini tidak mencabut secara eksplisit undang‑undang atau peraturan tertentu dengan menyebutkan nomor dan tanggalnya. Namun, Pasal 5 menegaskan bahwa semua peraturan yang sebelumnya berlaku bagi Nederlandsch‑Indische Aardolie Maatschappij (N.I.A.M.) tetap berlaku untuk "Permindo" kecuali apabila bertentangan dengan ketentuan‑ketentuan Perppu ini. Dengan demikian, secara operasional ketentuan yang bertentangan dianggap tidak berlaku lagi terhadap N.I.A.M./Permindo sejak berlakunya Perppu ini.
Apakah mengubah peraturan sebelumnya?
Perppu ini tidak secara literal mengubah teks undang‑undang tertentu, tetapi bersifat adaptif dan substitutif terhadap peraturan yang sebelumnya mengatur N.I.A.M. Dengan Pasal 5, peraturan lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan harus diinterpretasikan/disesuaikan terhadap kedudukan Republik Indonesia (mis. penggantian rujukan institusi Belanda kepada institusi Indonesia). Jadi secara praktis Perppu ini mengubah penerapan peraturan sebelumnya terhadap subjek yang bersangkutan.
Status berlaku:
Perppu ini ditetapkan dan diundangkan pada 3 Desember 1960. Pasal 6 menetapkan bahwa Perppu ini berlaku surut (retroaktif) sampai pada tanggal 1 Januari 1959. Oleh karena itu, secara formal Perppu ini berlaku sejak diundangkan (3 Desember 1960) tetapi memberikan efek hukum mundur kepada 1 Januari 1959 untuk mengesahkan tindakan‑tindakan de facto yang telah dilakukan sejak tanggal tersebut.
Sifat hukum: Perppu ini adalah instrumen yang dikeluarkan karena keadaan memaksa dan bertujuan memberi dasar hukum bagi tindakan de facto yang telah dilakukan oleh perusahaan terkait dan oleh Pemerintah.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip‑prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku dan Implementasi:
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian:
Grandfathering Clauses:
Implikasi Praktis untuk Implementasi:
Tidak mengatur sanksi