For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 46 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 46 Tahun 1960 tentang Perubahan Nama Dan Kedudukan Hukum Serta Pemindahan Tempat Kedudukan "N.V. Nederlandche-Indische Aardolie Maatschaapij"

Also known as: Perpu 46/1960 · Perpu No. 46 Tahun 1960 · Perpu Nomor 46 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1959Publication Date:3 Desember 1960
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePerubahan Nama Dan Kedudukan Hukum Serta Pemindahan Tempat Kedudukan "N.V. Nederlandche-Indische Aardolie Maatschaapij"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1959
Publication Date03 Desember 1960
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 46 Tahun 1960.

  • Apakah ini Peraturan Baru?
    Perppu ini merupakan perangkat hukum baru yang diterbitkan untuk memberi dasar hukum atas keadaan de facto yang telah berlangsung (perubahan nama, kedudukan hukum, dan pemindahan tempat kedudukan N.I.A.M.). Dengan kata lain, ini adalah norma baru yang mengesahkan dan mengatur perubahan tersebut.

  • Apakah menggantikan peraturan sebelumnya?
    Perppu ini tidak mencabut secara eksplisit undang‑undang atau peraturan tertentu dengan menyebutkan nomor dan tanggalnya. Namun, Pasal 5 menegaskan bahwa semua peraturan yang sebelumnya berlaku bagi Nederlandsch‑Indische Aardolie Maatschappij (N.I.A.M.) tetap berlaku untuk "Permindo" kecuali apabila bertentangan dengan ketentuan‑ketentuan Perppu ini. Dengan demikian, secara operasional ketentuan yang bertentangan dianggap tidak berlaku lagi terhadap N.I.A.M./Permindo sejak berlakunya Perppu ini.

  • Apakah mengubah peraturan sebelumnya?
    Perppu ini tidak secara literal mengubah teks undang‑undang tertentu, tetapi bersifat adaptif dan substitutif terhadap peraturan yang sebelumnya mengatur N.I.A.M. Dengan Pasal 5, peraturan lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan harus diinterpretasikan/disesuaikan terhadap kedudukan Republik Indonesia (mis. penggantian rujukan institusi Belanda kepada institusi Indonesia). Jadi secara praktis Perppu ini mengubah penerapan peraturan sebelumnya terhadap subjek yang bersangkutan.

  • Status berlaku:
    Perppu ini ditetapkan dan diundangkan pada 3 Desember 1960. Pasal 6 menetapkan bahwa Perppu ini berlaku surut (retroaktif) sampai pada tanggal 1 Januari 1959. Oleh karena itu, secara formal Perppu ini berlaku sejak diundangkan (3 Desember 1960) tetapi memberikan efek hukum mundur kepada 1 Januari 1959 untuk mengesahkan tindakan‑tindakan de facto yang telah dilakukan sejak tanggal tersebut.

  • Sifat hukum: Perppu ini adalah instrumen yang dikeluarkan karena keadaan memaksa dan bertujuan memberi dasar hukum bagi tindakan de facto yang telah dilakukan oleh perusahaan terkait dan oleh Pemerintah.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Memberi dasar hukum atas tindakan de facto yang telah dilakukan sejak 1 Januari 1959, yaitu perubahan nama, pemindahan tempat kedudukan, dan perubahan kedudukan hukum N.I.A.M. menjadi entitas Indonesia.
    • Mewujudkan prinsip bahwa perusahaan minyak yang beroperasi di Indonesia bertempat kedudukan di Indonesia dan tunduk pada hukum Indonesia.
    • Menjamin kepastian hukum bagi Pemerintah dan perusahaan terkait dalam bidang pertambangan minyak bumi.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Hak: Pengakuan formal atas perubahan nama dan kedudukan hukum N.I.A.M. menjadi Permindo (Pasal 1-3), serta pengakuan bahwa Presiden menjalankan kekuasaan yang sebelumnya ada pada pihak Belanda (Pasal 4).
    • Kewajiban: Kewajiban implisit bagi Permindo untuk tunduk pada hukum Indonesia yang berlaku bagi Perseroan Terbatas (Pasal 3) dan kewajiban untuk menyesuaikan interpretasi dan penerapan peraturan lama sesuai konstelasi ketatanegaraan Indonesia (Pasal 5 dan penjelasan pasal demi pasal).
    • Tidak ada kewajiban administratif rinci (mis. pelaporan, registrasi ulang) yang secara eksplisit diatur dalam teks; namun Pasal 5 mengharuskan penyesuaian penerapan peraturan lama terhadap kedudukan baru.

  • Prinsip‑prinsip Utama:

    • Sovereignitas nasional: pengakuan bahwa perusahaan minyak yang beroperasi di wilayah RI harus tunduk kepada hukum RI.
    • Kepastian hukum: mengesahkan keadaan de facto menjadi de jure dengan pemberlakuan surut untuk menghindarkan ketidakpastian hukum.
    • Kontinuitas hukum: peraturan lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan harus ditafsirkan/diadaptasi sesuai institusi Indonesia.
    • Delegasi wewenang: pemindahan pelaksanaan kekuasaan administratif dari pejabat Belanda kepada Presiden RI untuk menghilangkan keraguan mengenai pihak yang berwenang (Pasal 4).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Perubahan nama perusahaan secara resmi ditetapkan (Pasal 1).
    • Penetapan domisili di Indonesia dan status sebagai Perseroan Terbatas yang tunduk pada hukum Indonesia (Pasal 2 dan 3).
    • Penentuan pihak yang melaksanakan kekuasaan administratif sebelumnya (transfer kekuasaan ke Presiden) agar tidak timbul keraguan (Pasal 4).
    • Ketentuan general tentang kelanjutan peraturan lama dengan penyesuaian istilah dan rujukan lembaga serta pengecualian pasal‑pasal yang bertentangan dengan Perppu ini (Pasal 5), termasuk contoh interpretasi seperti penggantian rujukan ke lembaga Belanda menjadi lembaga Indonesia (diterangkan dalam penjelasan pasal demi pasal).
    • Pemberlakuan surut (Pasal 6) sebagai mekanisme legal untuk mengesahkan tindakan yang telah dilakukan sejak 1 Januari 1959.

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Perppu ini ditetapkan dan diundangkan pada 3 Desember 1960 (draf menyatakan tanggal penetapan dan pengundangan tersebut).
    • Pasal 6 menetapkan berlaku surut sampai 1 Januari 1959, sehingga tindakan‑tindakan de facto sejak tanggal tersebut diakui dan diberi dasar hukum.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Untuk N.I.A.M. (yang telah bertindak sebagai Permindo secara de facto), perubahan nama, status hukum, dan domisili dinyatakan sah sejak 1 Januari 1959 (Pasal 1–3 dan Pasal 6).
    • Semua peraturan yang dulu berlaku bagi N.I.A.M. tetap berlaku bagi Permindo sepanjang tidak bertentangan, tetapi harus ditafsirkan ulang sesuai kedudukan Republik Indonesia (Pasal 5 dan penjelasan pasal demi pasal).
    • Wewenang administratif yang semula berada pada pejabat Belanda (Minister van Koloni13n, Gouverneur‑Generaal, dll.) dipindahkan kepada Presiden atau lembaga Indonesia yang relevan (Pasal 4 dan penjelasan).

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Perppu ini tidak mencantumkan batas waktu eksplisit untuk penyesuaian administratif atau hukum oleh pihak‑pihak terkait (mis. registrasi ulang, perubahan dokumen korporasi, adaptasi kontrak). Penyesuaian diwajibkan secara materiil (harus dilakukan) tetapi tidak diberikan deadline tertulis dalam teks.

  • Grandfathering Clauses:

    • Secara materiil terdapat mekanisme grandfathering: peraturan lama yang mengikat N.I.A.M. tetap diakui untuk Permindo sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu ini (Pasal 5). Ini berarti hak, kewajiban, dan status hukum yang diperoleh di bawah peraturan lama dilanjutkan kecuali diperintahkan sebaliknya oleh Perppu.
    • Pemberlakuan surut memperkuat efek grandfathering dengan mengesahkan status de facto sejak 1 Januari 1959 (Pasal 6).

  • Implikasi Praktis untuk Implementasi:

    • Perlu penyesuaian terminologi dan rujukan kelembagaan dalam peraturan, kontrak, dan keputusan administratif yang dahulu menunjuk kepada institusi Belanda agar sesuai dengan institusi Indonesia (contoh disediakan dalam penjelasan pasal demi pasal).
    • Karena tidak ada tenggat waktu formal, penyesuaian harus dilakukan secepat mungkin untuk menghindari ketidakpastian hukum, tetapi bentuk dan waktu penyesuaian bergantung pada tindakan administratif dan praktik pemerintah terkait.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi