For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 18 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 18 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Also known as: Perda Kabupaten Teluk Wondama 18/2013 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 18 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 18 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:17 Januari 2013Publication Date:17 Januari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
LocationPemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Effective Date17 Januari 2013
Publication Date17 Januari 2013
Place of EnactmentRasieye

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Teluk Wondama. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memungut Retribusi IMB.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek dan Subjek Retribusi: Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan pemberian izin.
  2. Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas lantai bangunan, jumlah tingkat bangunan, rencana penggunaan bangunan, dan lokasi bangunan, dengan bobot (koefisien) yang berbeda untuk setiap faktor.
  3. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Tarif dasar ditetapkan sebesar Rp. 5.000,00/m². Retribusi terutang dihitung berdasarkan rumus yang memperhitungkan luas bangunan, koefisien luas bangunan, koefisien guna bangunan, koefisien lokasi bangunan, dan tarif dasar.
  4. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat izin diberikan.
  5. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi yang terutang dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 30 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  6. Keberatan dan Pengembalian: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD dan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
  7. Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban wajib retribusi.
  8. Larangan dan Kewajiban: Setiap orang atau badan yang memiliki IMB dilarang memperjualbelikan IMB, merubah bentuk bangunan tanpa izin, mendirikan bangunan darurat di pinggir jalan utama, dan mendirikan bangunan tanpa IMB. Mereka juga berkewajiban mentaati ketentuan yang ditetapkan, mendirikan bangunan sesuai standar teknis, membersihkan lokasi bangunan, dan membuat saluran pembuangan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.