Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dalam bidang pemakaman, menata dan menertibkan lokasi pemakaman, serta mengendalikan penataan ruang terbuka hijau di Kabupaten Kolaka Timur.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
- Obyek pengelolaan pemakaman meliputi TPU yang dikelola pemerintah daerah atau desa, TPBU yang dikelola badan, TPK yang dikelola pemerintah daerah, pemerintah desa atau badan, dan krematorium yang dikelola badan.
- Penggolongan TPU berdasarkan agama (Islam, Katolik, Protestan, Hindu/Budha, dan lainnya).
- Perizinan bagi badan yang mengadakan tempat jasa pelayanan pemakaman (krematorium, TPBU, usaha mobil jenazah).
- Penetapan lokasi TPU dan TPBU oleh Bupati, serta kemungkinan perubahan peruntukan tanah makam untuk kepentingan umum dengan persetujuan DPRD.
- Penyediaan TPU terpadu oleh Pemerintah Daerah untuk semua pemeluk agama.
- Kewajiban memiliki dokumen UKL-UPL bagi lokasi TPU dan TPBU.
- Program rumputisasi makam oleh Pemerintah Daerah dan penyelenggara pemakaman.
- Hak masyarakat untuk mendapatkan fasilitas tanah pemakaman.
- Tata cara pemakaman dan kremasi, termasuk pelaporan kematian, pengangkutan jenazah, dan retribusi.
- Ketentuan mengenai ukuran dan pemeliharaan tanah makam.
- Larangan-larangan terkait usaha pemakaman tanpa izin, pemakaman di tempat yang tidak diizinkan, pendirian TPBU/TPK tanpa izin, dan penggunaan lahan makam untuk keperluan lain.