on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2009 tentang PAJAK REKLAME
Also known as: Perda Kabupaten Banggai 3/2009 · Perda Kabupaten Banggai No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Banggai. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menertibkan penyelenggaraan dan pemasangan reklame serta untuk mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peraturan ini menetapkan bahwa setiap penyelenggaraan reklame dikenakan pajak. Obyek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, megatron/videotron, bando, reklame kain, reklame melekat (stiker), reklame selebaran, reklame berjalan, reklame udara, reklame suara, reklame film/slide, dan reklame peragaan.
Terdapat pengecualian obyek pajak reklame, antara lain penyelenggaraan reklame oleh Pemerintah Pusat dan Daerah tanpa sponsor komersial, BUMN/BUMD tanpa sponsor komersial, reklame melalui media seperti internet, televisi, radio, warta harian/mingguan/bulanan, serta reklame oleh lembaga keagamaan, sosial, pendidikan, dan partai politik tanpa sponsor komersial. Papan nama yang menunjukkan identitas tempat usaha dengan ukuran tertentu dan tidak bertujuan komersial juga dikecualikan.
Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame, dengan wajib pajak adalah penyelenggara reklame. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR) yang diperhitungkan berdasarkan lokasi (zone), jenis, jangka waktu, dan ukuran reklame. NSR dihitung dengan menjumlahkan Nilai Jual Obyek Pajak Reklame (NJOPR) dan Nilai Strategis Pemasangan Reklame (NSPR). Tarif pajak ditetapkan sebesar 25% dari NSR. Wilayah pemungutan pajak adalah di seluruh Kabupaten Banggai.