For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 47 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 1965 tentang Sekretaris Badan Pemeriksa Keuangan

Also known as: Keppres 47/1965 · Keppres No. 47 Tahun 1965 · Keppres Nomor 47 Tahun 1965

Status:
Inactive
Effective Date:8 Maret 1965Publication Date:8 Maret 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeSekretaris Badan Pemeriksa Keuangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Maret 1965
Publication Date08 Maret 1965
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 47 Tahun 1965 ini menetapkan pengangkatan Dr. Selo Soemardjan sebagai Sekretaris Badan Pemeriksa Keuangan dengan pangkat F/VII P.G.-P.N. - 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak untuk mengisi posisi tersebut dan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan. Selain menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemeriksa Keuangan, Dr. Selo Soemardjan tetap merangkap jabatan sebagai Kepala Biro III Sekretariat Negara, Guru Besar Luar Biasa di Universitas Indonesia, dan Research Associate di Lembaga Ekonomi dan Kemasyarakatan Nasional dari MIPI.

(-)

(-)