on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat
Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 1/2016 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan wewenang PPNS Daerah. PPNS Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretariat PPNS Daerah yang berkedudukan di Satuan Polisi Pamong Praja. Tugas PPNS Daerah adalah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, yang dilaksanakan di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri. Wewenang PPNS Daerah meliputi menerima laporan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, memeriksa tersangka, menyita benda, mengambil sidik jari, memanggil saksi, dan menghentikan penyidikan dengan petunjuk Penyidik Polri.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban PPNS Daerah, pengangkatan, pelantikan, pengambilan sumpah, kartu tanda pengenal, mutasi, dan pemberhentian PPNS Daerah. Untuk diangkat menjadi PPNS Daerah, seorang Calon PPNS harus memenuhi syarat tertentu seperti masa kerja, pangkat, pendidikan, kesehatan, dan lulus pendidikan khusus. PPNS Daerah wajib mentaati peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan bersikap independen dalam melaksanakan penyidikan.
Selain itu, diatur pula mengenai Kode Etik PPNS Daerah yang meliputi prinsip-prinsip seperti mengutamakan kepentingan negara, menjunjung tinggi hak asasi manusia, bersikap jujur, dan menjaga kerahasiaan jabatan. Pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan PPNS Daerah yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Bupati.