on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Sagu
Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Tengah 2/2018 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk pengelolaan dan pelestarian sagu di Kabupaten Halmahera Tengah. Latar belakangnya adalah pentingnya sagu sebagai sumber daya alam bagi masyarakat, perubahan pola konsumsi, rendahnya nilai ekonomi sagu, serta ancaman terhadap areal tumbuh kembang tanaman sagu. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan konservasi sumber daya hutan sagu, menjaga keseimbangan ekosistem, keberlanjutan ketersediaan sumber daya air, ketersediaan sumber bahan makanan penghasil karbohidrat, ketersediaan bahan baku bio energi, usaha kultivasi, kesejahteraan masyarakat, dan sebagai objek pendidikan, penelitian, dan pariwisata.
Ketentuan substansial mencakup upaya pengelolaan sagu sebagai bahan baku makanan, industri, dan bio energi. Upaya pelestarian meliputi pemeliharaan dan pengembangan hutan/kebun sagu sebagai objek wisata, pendidikan, dan penelitian, serta menjadikan olahan sagu sebagai makanan wajib di acara resmi. Pemerintah Daerah membentuk Badan Pengelolaan dan Pelestarian Sagu (BPPS) yang bertugas melakukan pengkajian, penelitian, penyusunan program, pembinaan, pengawasan, koordinasi, dan memberikan rekomendasi terkait pemanfaatan areal hutan/kebun sagu. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan dan pelestarian sagu, serta ketentuan perizinan terkait pemanfaatan hutan/kebun sagu.