For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Sagu

Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Tengah 2/2018 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:6 Juni 2018Publication Date:28 Desember 2017
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan dan Pelestarian Sagu
LocationPemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Effective Date06 Juni 2018
Publication Date28 Desember 2017
Place of EnactmentWeda

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk pengelolaan dan pelestarian sagu di Kabupaten Halmahera Tengah. Latar belakangnya adalah pentingnya sagu sebagai sumber daya alam bagi masyarakat, perubahan pola konsumsi, rendahnya nilai ekonomi sagu, serta ancaman terhadap areal tumbuh kembang tanaman sagu. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan konservasi sumber daya hutan sagu, menjaga keseimbangan ekosistem, keberlanjutan ketersediaan sumber daya air, ketersediaan sumber bahan makanan penghasil karbohidrat, ketersediaan bahan baku bio energi, usaha kultivasi, kesejahteraan masyarakat, dan sebagai objek pendidikan, penelitian, dan pariwisata.

Ketentuan substansial mencakup upaya pengelolaan sagu sebagai bahan baku makanan, industri, dan bio energi. Upaya pelestarian meliputi pemeliharaan dan pengembangan hutan/kebun sagu sebagai objek wisata, pendidikan, dan penelitian, serta menjadikan olahan sagu sebagai makanan wajib di acara resmi. Pemerintah Daerah membentuk Badan Pengelolaan dan Pelestarian Sagu (BPPS) yang bertugas melakukan pengkajian, penelitian, penyusunan program, pembinaan, pengawasan, koordinasi, dan memberikan rekomendasi terkait pemanfaatan areal hutan/kebun sagu. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan dan pelestarian sagu, serta ketentuan perizinan terkait pemanfaatan hutan/kebun sagu.

(-)

1. Setiap orang dan/atau badan hukum yang dengan sengaja melakukan penebangan, perusakan, pembakaran dengan tujuan merusak dan/atau memusnahkan tanaman sagu pada kawasan hutan dan/atau kebun sagu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang dan/atau badan hukum yang dengan sengaja memanfaatkan tanah pada kawasan hutan dan/atau kebun sagu untuk kepentingan lain, tanpa izin Bupati diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). 3. Setiap orang dan/atau badan hukum yang melakukan tindakan untuk menghambat proses pengelolaan dan pelestarian sagu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).