For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 11/2013 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:30 Desember 2013
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLembaga Kemasyarakatan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date31 Desember 2013
Publication Date30 Desember 2013
Place of EnactmentSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2000 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberdayakan, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mengembangkan kemitraan dalam rangka peningkatan kesejahteraan, pelayanan, dan pengembangan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi desa setempat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis LKD yang diatur, meliputi LPM, Lembaga Adat, TP PKK Desa, RW dan RT, Karang Taruna, dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
  2. Tugas, fungsi, dan kewajiban masing-masing LKD. Misalnya, LPM bertugas menyusun rencana pembangunan partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, serta melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. TP PKK Desa bertugas membantu Pemerintah Desa dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
  3. Tata cara pembentukan LKD, yaitu atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi oleh Kepala Desa melalui musyawarah dan mufakat.
  4. Kepengurusan LKD, termasuk pemilihan pengurus, persyaratan pengurus, susunan pengurus, masa bakti kepengurusan, serta penggantian dan pemberhentian pengurus/anggota.
  5. Hubungan kerja antara LKD dengan pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan lainnya, dan pihak ketiga. Hubungan kerja ini bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif.
  6. Pendanaan LKD, yang dapat diperoleh dari swadaya masyarakat, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
  7. Pembinaan dan pengawasan terhadap LKD oleh Pemerintah Daerah dan Camat.

1. Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah dibentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, paling lambat 2 (dua) tahun wajib menyesuaikan dengan Ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)