For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Utara 2/2023 · Perda Kabupaten Lampung Utara No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:11 Agustus 2023Publication Date:11 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Utara
Effective Date11 Agustus 2023
Publication Date11 Agustus 2023
Place of EnactmentKotabumi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.602.252.430.115,50 dan belanja sebesar Rp. 1.737.331.548.987,75, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (135.079.118.872,25). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 168.224.160.030,99 dan pengeluaran sebesar Rp. 11.231.294.046,00, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 21.913.747.112,74. Laporan Operasional mencatat pendapatan operasional sebesar Rp. 1.417.492.277.043,16 dan beban operasional sebesar Rp. 1.127.052.464.769,18, menghasilkan surplus/(defisit) operasional sebesar Rp. (35.215.962.971,59). Neraca menunjukkan total aset sebesar Rp. 2.563.495.081.628,54, total kewajiban sebesar Rp. 222.866.506.285,13, dan total ekuitas sebesar Rp. 2.340.628.575.343,41. Bupati Lampung Utara menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

(-)

(-)