Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sasaran perlindungan anak meliputi anak di daerah dan/atau anak dengan kondisi tertentu seperti anak di luar asuhan orang tua, anak dalam situasi darurat, anak berhadapan dengan hukum, anak korban kekerasan, dan anak disabilitas. Ruang lingkup peraturan ini mencakup tanggung jawab penyelenggara perlindungan anak, hak anak, pengurangan risiko, perlindungan khusus terhadap anak, pencegahan perkawinan pada usia anak, penanganan, sistem informasi data anak dan partisipasi anak, penyelenggaraan sekolah ramah anak, puskesmas ramah anak dan kampung ramah anak, penganggaran, dan sanksi administratif. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk perlindungan anak, mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA), dan pencegahan perkawinan pada usia anak. Pemerintah Desa juga bertanggung jawab untuk menyelenggarakan perlindungan anak, mewujudkan KLA, dan pencegahan perkawinan pada usia anak. Orang tua dan keluarga bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk menjaga kesehatan anak sejak dalam kandungan, mengasuh, mendidik, dan melindungi anak. Masyarakat juga bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak melalui berbagai kegiatan peran masyarakat. Dunia usaha turut serta bertanggung jawab terhadap upaya perlindungan anak dengan menghindari pelanggaran hak anak dan menyediakan fasilitas yang mendukung hak anak.