For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 16/2022 · Perda Kabupaten Boyolali No. 16 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2022Publication Date:26 Desember 2022
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date26 Desember 2022
Publication Date26 Desember 2022
Place of EnactmentBoyolali

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi wilayah Kabupaten Boyolali dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), serta mencegah, menanggulangi, dan memulihkan dampak negatif akibat usaha dan/atau kegiatan. Peraturan ini juga bertujuan untuk menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, serta kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup, menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan masa depan, menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, mewujudkan pembangunan berkelanjutan di daerah, dan mengantisipasi isu lingkungan hidup.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan PPLH, penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Persetujuan Lingkungan, perlindungan dan pengelolaan mutu air dan udara, pengendalian kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3 dan non-B3, instrumen ekonomi lingkungan, Sistem Informasi Lingkungan Hidup, peningkatan kapasitas penyelenggaraan PPLH, peran serta masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan.

(-)

1. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 12 ayat (8) huruf a dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah Daerah, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha. 2. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 12 ayat (8) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah Daerah, dan/atau denda administratif. 3. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 13 ayat (1) dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 20 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebesar 10% (sepuluh persen) dari biaya penyusunan Amdal. 5. Pelanggaran terhadap ketentuan Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diterapkan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). 6. Pelanggaran terhadap ketentuan pengumpulan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diterapkan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). 7. Pelanggaran terhadap ketentuan Pengumpulan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebesar 5% (lima persen) dari nilai investasi Usaha dan/atau Kegiatan. 8. Pelanggaran terhadap ketentuan Pengumpulan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diterapkan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). 9. Setiap Orang yang melakukan pembuangan Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diterapkan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). 10. Pelanggaran terhadap ketentuan Pengelolaan Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diterapkan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).