on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 16/2022 · Perda Kabupaten Boyolali No. 16 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi wilayah Kabupaten Boyolali dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), serta mencegah, menanggulangi, dan memulihkan dampak negatif akibat usaha dan/atau kegiatan. Peraturan ini juga bertujuan untuk menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, serta kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup, menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan masa depan, menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, mewujudkan pembangunan berkelanjutan di daerah, dan mengantisipasi isu lingkungan hidup.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan PPLH, penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Persetujuan Lingkungan, perlindungan dan pengelolaan mutu air dan udara, pengendalian kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3 dan non-B3, instrumen ekonomi lingkungan, Sistem Informasi Lingkungan Hidup, peningkatan kapasitas penyelenggaraan PPLH, peran serta masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan.