For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 25 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 25 Tahun 2024 tentang PENETAPAN BATAS WILAYAH KELURAHAN GUNUNG SARI ULU KECAMATAN BALIKPAPAN TENGAH

Also known as: Perwali Kota Balikpapan 25/2024 · Perwali Kota Balikpapan No. 25 Tahun 2024 · Perwali Kota Balikpapan Nomor 25 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:2 Desember 2024Publication Date:2 Desember 2024
Hukum Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePENETAPAN BATAS WILAYAH KELURAHAN GUNUNG SARI ULU KECAMATAN BALIKPAPAN TENGAH
LocationPemerintah Kota Balikpapan
Effective Date02 Desember 2024
Publication Date02 Desember 2024
Place of EnactmentBalikpapan

(-)

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas wilayah Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan. Penetapan batas wilayah ini didasarkan pada kesepakatan yang telah dicapai oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Gunung Sari Ulu Nomor 146/BA/07/2022.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan titik-titik koordinat batas wilayah Kelurahan Gunung Sari Ulu yang berbatasan dengan kelurahan-kelurahan di sekitarnya, baik yang berada dalam satu kecamatan maupun kelurahan di kecamatan lain. Batas wilayah tersebut ditentukan melalui Titik Kartometris (TK) yang mencakup batas alam maupun batas buatan berupa jalan dan gang. Koordinat batas yang telah ditetapkan bersifat tetap dan tidak akan berubah meskipun terjadi perubahan nama rukun tetangga, kelurahan, maupun kecamatan di kemudian hari. Detail mengenai daftar titik koordinat dan peta batas wilayah dengan skala 1:5000 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)