For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan

Also known as: Perda Kabupaten Buleleng 1/2012 · Perda Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:27 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
LocationPemerintah Kabupaten Buleleng
Effective Date-
Publication Date27 Januari 2012
Place of EnactmentBuleleng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Tahun 1998 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Buleleng. Latar belakangnya adalah bahwa pajak mineral bukan logam dan batuan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk mengatur pajak ini berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas, dengan memperhatikan potensi daerah.

Objek pajak adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, termasuk asbes, batutulis, batu setengah permata, batu kapur, dan lain-lain, sebagaimana tercantum dalam peraturan. Dikecualikan dari objek pajak adalah pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, atau yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lain yang tidak dimanfaatkan secara komersial.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan, yang dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar. Tarif pajak ditetapkan sebesar 15%. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD paling lama 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak. Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau Bendahara Khusus Penerima yang ditunjuk oleh Bupati. Bupati dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga sebesar 2% sebulan.

(-)

1. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% sebulan. 2. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT dikenakan sanksi administratif berupa penaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut. 3. Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan 25% dari pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% sebulan. 4. Jumlah kekurang pajak yang terutang dalam STPD ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.