For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 64 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 64 Tahun 1957 tentang Pembebasan Budiono Dan Pengangkatan Djanu Ismadi Sebagai Anggota Panitia Negara Perancang Undang-Undang Kepolisian Negara

Also known as: Keppres 64/1957 · Keppres No. 64 Tahun 1957 · Keppres Nomor 64 Tahun 1957

Status:
Active
Publication Date:28 Maret 1957
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembebasan Budiono Dan Pengangkatan Djanu Ismadi Sebagai Anggota Panitia Negara Perancang Undang-Undang Kepolisian Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date28 Maret 1957
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 20 Maret 1954 No. 75 tahun 1954 jo. tanggal 30 September 1955 No. 194 tahun 1955

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 64 Tahun 1957 ini bertujuan untuk melakukan perubahan dalam susunan Panitia Negara Perancang Undang-undang Kepolisian Negara. Perubahan ini dilakukan karena adanya tugas baru yang diberikan kepada Sdr. Budiono terkait pembangunan masyarakat desa. Oleh karena itu, Sdr. Budiono dibebaskan dari jabatannya sebagai anggota panitia tersebut, dan sebagai gantinya, Sdr. Djanu Ismadi diangkat sebagai anggota baru. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 1957 dan disampaikan kepada berbagai pejabat tinggi negara untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)