Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan kerja, melestarikan alam, lingkungan, sumber daya, dan kebudayaan, mengangkat citra daerah, memupuk rasa cinta tanah air, memperkuat kearifan lokal, serta mempererat persahabatan antar daerah dan antar bangsa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembangunan kepariwisataan daerah yang meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan.
- Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah yang merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri.
- Penetapan Kawasan Strategis Pariwisata yang merupakan kawasan wisata potensial di Kota Palopo.
- Pengaturan mengenai usaha pariwisata yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata, termasuk jenis-jenis usaha seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, kegiatan hiburan dan rekreasi, serta jasa informasi dan konsultan pariwisata.
- Standar dan sertifikasi usaha pariwisata untuk meningkatkan mutu produk, pelayanan, dan pengelolaan kepariwisataan.
- Hak dan kewajiban setiap orang, wisatawan, dan pengusaha pariwisata dalam penyelenggaraan kepariwisataan.
- Pendaftaran usaha pariwisata melalui Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang wajib dimiliki oleh setiap penyelenggara usaha pariwisata.
- Larangan melakukan tindakan yang berdampak pada berkurangnya daya tarik wisata atau mengganggu kenyamanan wisatawan.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kepariwisataan oleh Walikota dan Instansi Daerah terkait.