For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sinjai 14/2014 · Perda Kabupaten Sinjai No. 14 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:17 November 2014Publication Date:10 November 2014
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Sinjai
Effective Date17 November 2014
Publication Date10 November 2014
Place of EnactmentSinjai

Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2007 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah, serta pengelolaan yang tertib, efektif, efisien, transparan, terbuka, dan akuntabel. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah. Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang Milik Daerah bertanggung jawab dalam meneliti rencana kebutuhan barang, mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah, serta melakukan koordinasi inventarisasi dan pengawasan. Kepala SKPD sebagai Pengguna Barang Milik Daerah mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran barang, melakukan pencatatan dan inventarisasi, menggunakan barang untuk kepentingan tugas dan fungsi, serta mengamankan dan memelihara barang yang berada dalam penguasaannya. Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah serta ketersediaan barang milik daerah yang ada. Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Pengamanan barang milik daerah meliputi pengamanan administrasi, fisik, dan hukum. Penghapusan barang milik daerah dilakukan jika barang tersebut sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang.

1. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati dengan melampirkan: a. usulan kontribusi dari pemanfaatan Barang Milik Daerah; dan b. laporan hasil audit aparat pengawasan intern Pemerintah. 2. Tukar menukar Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan tampa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan serah terima Barang Milik Daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar dengan ketentuan: a. Pengelola Barang memastikan nilai Barang pengganti sekurang-kurangnya sama dengan nilai Barang Milik Daerah yang dipertukarkan, dan b. Pengelola Barang membuat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Tukar-Menukar tersebut. 3. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pamanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat yang berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum peraturan Daerah ini berlaku. 4. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan Daerah ini.

1. Setiap kerugian Daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.