For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 89 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 89 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir

Also known as: Keppres 89/2004 · Keppres No. 89 Tahun 2004 · Keppres Nomor 89 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:6 Oktober 2004Publication Date:6 Oktober 2004
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Oktober 2004
Publication Date06 Oktober 2004
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir. Untuk itu, diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir kepada mereka. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran keputusan ini. Pemberian tunjangan dihentikan jika Pegawai Negeri Sipil tersebut diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)