For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan

Also known as: Perwali Kota Yogyakarta 77/2025 · Perwali Kota Yogyakarta No. 77 Tahun 2025 · Perwali Kota Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2025Publication Date:31 Desember 2025
Transportasi & LogistikStandar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePedoman Penggunaan Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
LocationPemerintah Kota Yogyakarta
Effective Date31 Desember 2025
Publication Date31 Desember 2025
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2007 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar melalui tata kelola penggunaan Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan yang sesuai dengan standar teknis. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan optimal bagi pengguna jalan di wilayah Kota Yogyakarta.

Penyelenggaraan Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan pada Jalan Kota mencakup tahapan perencanaan, penempatan dan pemasangan, pemeliharaan, serta penghapusan. Kewenangan penyelenggaraan dibagi berdasarkan fungsi jalan: Perangkat Daerah yang membidangi urusan perhubungan bertanggung jawab atas Jalan Arteri, Jalan Kolektor, dan Jalan Lokal, sementara Mantri Pamong Praja bertanggung jawab atas Jalan Lingkungan.

Perencanaan harus didasarkan pada data dukung yang mencakup spesifikasi teknis, gambar detail, dan koordinat lokasi. Penempatan alat wajib berada pada ruang manfaat jalan dengan memperhatikan desain geometrik, karakteristik lalu lintas, dan kondisi lingkungan. Pemeliharaan dilakukan secara berkala (minimal 6 bulan sekali) maupun insidental jika ditemukan kerusakan. Selain itu, masyarakat diberikan peran untuk melaporkan kondisi, mengusulkan, berpartisipasi dalam pemeliharaan, atau melakukan penyelenggaraan swadaya dengan konsultasi teknis kepada Pemerintah Daerah.

(-)

1. Setiap orang dilarang merusak, mencoret-coret, menempelkan, menambah sesuatu, memasang alat yang tidak sesuai ketentuan teknis, atau memindahkan alat ke lokasi yang tidak sesuai. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenai sanksi administratif berupa pengembalian kepada keadaan semula dan/atau perintah pembongkaran.